Selamat datang diblog Cyber Group Six, semoga artikel kami bermanfaat

Monday 29 April 2013

0 Celah Hukum Cybercrime

Cyber Group Six || Artikel: Celah Hukum Cybercrime
Share Gan:



Pada dasarnya sebuah undang-undang dibuat sebagai jawaban hukum terhadap persoalan yang ada di masyarakat.
Namun  pada  pelaksanaannya  tak  jarang  suatu  undang-undang yang sudah terbentuk menemui kenyataan yang mungkin tidak terjangkau saat undang-undang di bentuk.
 Faktor yang mempengaruhi munculnya kenyataan diatas, yaitu :
1. Keterbatasan manusia memprediksi secara akurat apa yang terjadi di masa yang akan datang.
2. Kehidupan masyarakat manusiaa baik sebagai kelompok dan bangsa.
3. Pada   saat   undang-undang   diundangkan   langsung “konservatif”.
 Menurut    Suhariyanto  (2012)  celah  hukum  kriminalisasi cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :
1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi : “Setiap    orang    dengan    sengaja    dan    tanpa    hak mendistribusikan   dan/atau   mentransmisikan   dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen    Elektronik    yang    memiliki    muatan    yang melanggar kesusilaan”
Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua,  definisi  kesusilaannya  belum  ada  penjelasan
batasannya
2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi : “Setiap    orang    dengan    sengaja    dan    tanpa    hak mendistribusikan   dan/atau   mentransmisikan   dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana
3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi : “Setiap     orang     dengan     sengaja     dan     tanpa     hak mendistribusikan    dan    /atau    mentransmisikan    dan/atau membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik  dan/atau Dokumen   Elektronik   yang   memiliki   muatan   penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan
4. Pasal  pemerasan  dan  atau  pengancaman  melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi : “Setiap     orang     dengan     sengaja     dan     tanpa     hak mendistribusikan     dan/atau     mentransmisikan     dan/atau membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik  dan/atau
Dokumen   Elektronik   yang   memiliki   muatan   pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU   ITE   tidak/atau   belum   mengatur   mengenai   cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan
5. Penyebaran berita bohong  dan  penghasutan  melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan
kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya
6. Profokasi melalui internet
Pasal 28 Ayat 2 yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”
Dipasal tersebut di sebutkan istilah informasi dan tidak dijelaskan informasi yang seperti apa.


Judul: Celah Hukum Cybercrime
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Cyber Group Six




Di Posting Oleh Cyber Group Six, Pada 12:18 dan 0 comments

Ditulis Oleh : Member of Cyber Group Six | Belajar lebih mendalam mengenai Cybercrime dan Cyberlaw

Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Celah Hukum Cybercrime. Dengan url http://havazhavaz.blogspot.com/2013/04/celah-hukum-cybercrime.html. Jika anda suka dengan artikel ini silahkan ambil dengan syarat Term of Use. Jika anda ingin meng copy-paste tolong berikan sumbernya dan baca terlebih dahulu Term of Use.

:: Thank's for visiting ! ::