Selamat datang diblog Cyber Group Six, semoga artikel kami bermanfaat

Monday 29 April 2013

0 Pengertian Cyberlaw

Cyber Group Six || Artikel: Pengertian Cyberlaw
Share Gan:




Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).



Judul: Pengertian Cyberlaw
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Cyber Group Six




Di Posting Oleh Cyber Group Six, Pada 11:40 dan 0 comments

Ditulis Oleh : Member of Cyber Group Six | Belajar lebih mendalam mengenai Cybercrime dan Cyberlaw

Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Pengertian Cyberlaw. Dengan url http://havazhavaz.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyberlaw.html. Jika anda suka dengan artikel ini silahkan ambil dengan syarat Term of Use. Jika anda ingin meng copy-paste tolong berikan sumbernya dan baca terlebih dahulu Term of Use.

:: Thank's for visiting ! ::