Selamat datang diblog Cyber Group Six, semoga artikel kami bermanfaat

Monday 15 April 2013

0 Pengertian Cybercrime

Cyber Group Six || Artikel: Pengertian Cybercrime
Share Gan:


Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime juga diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Beberapa ahli pun juga menjelaskan pengertian mengenai cybercrime diantaranya :
1. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
2. Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
3. Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
4. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Selain itu Eoghan Casey juga mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.




Judul: Pengertian Cybercrime
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Cyber Group Six




Di Posting Oleh Cyber Group Six, Pada 08:03 dan 0 comments

Ditulis Oleh : Member of Cyber Group Six | Belajar lebih mendalam mengenai Cybercrime dan Cyberlaw

Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Pengertian Cybercrime. Dengan url http://havazhavaz.blogspot.com/2013/04/pengertian-cybercrime.html. Jika anda suka dengan artikel ini silahkan ambil dengan syarat Term of Use. Jika anda ingin meng copy-paste tolong berikan sumbernya dan baca terlebih dahulu Term of Use.

:: Thank's for visiting ! ::