Selamat datang diblog Cyber Group Six, semoga artikel kami bermanfaat

Wednesday 5 June 2013

2 Dampak Penangkapan Wildan Sang Peretas Situs SBY

Dampak Penangkapan Wildan Sang Peretas Situs SBY
            Adapun dampak penangkapan situs Wildan, peretas Situs SBY adalah sebagai berikut :
A. Penyerangan Situs Pemerintah oleh Anonymous Hacker
29 Januari 2013, sejumlah website atau situs resmi milik pemerintah kedatangan tamu tak diundang.
Tak tanggung-tanggung, tamu itu meninggalkan jejak di beberapa situs sekaligus, yaitu situs Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Pusat Statistik (BPS), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tashkent, Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, dan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
            Tamu itu adalah hacker atau peretas yang menamakan diri Anonymous, atau secara harfiah berarti tidak diketahui namanya. Akun yang diduga milik kelompok peretas internasional yang populer ini berhasil mengubah tampilan situs, atau populer dengan istilah defacing. Di dalam situs yang dikunjungi, peretas meninggalkan jejak berupa pesan: No Army Can Stop An Idea seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini :



Hingga pada hari Rabu 30 Januari 2013, pesan itu masih terpampang di sub-domain dalam beberapa situs resmi milik pemerintah tersebut. Namun, pada tanggal 31 Januari, pengelola situs sudah berhasil membersihkannya, dan mengembalikan tampilan seperti semula.
Aksi defacing terhadap beberapa situs resmi milik pemerintah tentu saja bukan tanpa alasan. Ini adalah aksi solidaritas para peretas internasional terhadap penangkapan Wildan, tersangka peretas situs Presiden SBY, pada Jumat pekan lalu.

B. Peretasan Situs Polri
            Pada hari kamis 6 Mei 2013 situs polri dengan alamat www.polri.go.id di serang oleh para hacker. Situs ini lumpuh sejak pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.
Tidak hanya situs polri tersebut yang tidak dapat di akses, ternyata pada tanggal 16 Mei 2013, website divkum polri dengan url divkum.polri.go.id pun juga dihack dan berubah tampilan. Berikut adalah gambarnya :



Dalam halaman tersebut terdapat gambar topeng dengan tangisan darah dan tulisan bahwa situs ini telah diretas oleh Jember Hacker Team. Selain itu, ada pula teks bergerak di bawahnya yang mengambil dua buah ayat dari Al-Quran dari Surat Al-Anaam 162-163.

Namun serangan hacker terhadap situs polri tidak berhenti begitu saja. situs divkum polri yang dihack memang berhasil di atasi oleh tim IT polri namun berselang dua hari kemudian situs divkum polri ini kembali diserang hacker. Berikut adalah gambar tampilan web divkum polri dalam penyerangan hacker kedua yang mengatas namakan dirinya sebagai larcenciels dan wennex :



Halaman tersebut berisi tulisan “HACKED BY LARCENCIELS feat WeNNeX”. dengan Soundtrack lagu Saykoji yang berjudul Drama Keadilan yang juga akan dimainkan secara otomatis.

Berikut ini adalah pesan yang disampaikan oleh sang hacker kepada Polri.

Sila ke-5
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

heker 6 tahun penjara
nyuri sendal 3 tahun penjara
koruptor 2 tahun penjara
anak menteri nabrak – tewas 1 tahun penjara

Di bagian bawah juga ada pesan seperti ini:
Greetz: Admin, clarxxx, and all of my friends [i am from dafuq cyber crew][cyber tegal security team]. Jangan mikirin hacker doang, cepet ringkus tuh dekengan si yuki dari tangerang, mereka aparat kog lama banget nangkapnya kan uang ngebuat si yuki budak jadi berani karena ada dekengan aparat!:3
Dan sampai saat makalah ini dibuat, pihak kepolisian pun belum berhasil menangkap tersangka peretasan situs polri ini. Hukuman yang berlaku untuk pelaku peretasan situs polri ini dapat dikenakan pasal yang sama dengan kasus peretasan situs SBY.

C. Adanya Usulan Beasiswa Untuk Wildan Sang Peretas
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera menyarankan kepada pemerintah agar Wildan Yani S Hari, peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diberikan beasiswa.
Menurut Mardani, Wildan adalah sosok muda yang berbakat dan layak diberi bimbingan. Karena tak ada bimbingan itulah, menurut Mardani, Wildan melakukan serangan yang merugikan.
"Hacker muda Wildan memiliki kompetensi. Karena tidak terbina malah bukan menjaga keamanan. Menyarankan beliau dibina dan diberi beasiswa" ujar Mardani saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Menkominfo, di DPR, Rabu 30 Januari 2013.
Tak hanya Wildan, Mardani juga mengusulkan agar pemerintah memberikan beasiswa bagi generasi muda di Indonesia yang memiliki bakat di bidang teknologi informatika.
Namun, Menkominfo Tifatul Sembiring tak menyetujui usulan Mardani tersebut. Menurutnya, perbuatan Wildan yang meretas situs presiden harus diproses hukum.
"Ini proses di kepolisian, lagi diproses kok diberikan beasiswa," ujar Tifatul saat ditemui usai rapat.

D. Perekrutan Wildan oleh Mabes Polri
Penyidik Cyber Crime Mabes Polri mengaku kaget ketika mengetahui Wildan Yani Ashari yang berhasil membobol situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hanyalah lulusan STM jurusan Teknik Bangunan.Lebih kaget lagi ternyata pemuda asal Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember itu masih berusia muda 19 tahun namun mempunyai bakat luar biasa di bidang teknologi informasi (TI).
Demikian kesaksian yang disampaikan Iptu Grawas Sugiarto, seorang penyidik Cyber Crime Mabes Polri yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus peretasan dengan terdakwa Wildan Yani Ashari di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu 24 April 2013.
Grawas adalah salah satu perwira yang ikut menangkap Wildan pada 25 Januari 2013 di Warnet Surya.Com di Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Ia juga mengaku menyamar sebagai hacker anggota Jember Hacker Team (JHT) ketika berada di warnet tersebut.
Kepada majelis hakim, Grawas mengungkapkan bahwa Mabes Polri memutuskan untuk membina Wildan, setelah bebas kelak, agar dia menggunakan bakatnya secara benar. "Yang membuat kami kaget Yang Mulia, ternyata Wildan ini  masih sangat muda, anak lulusan STM Bangunan tetapi sangat berbakat di bidang IT. Karenanya, kami dari Mabes Polri akan membina ia kembali ke jalan yang benar, supaya kemampuannya dipergunakan secara benar," ujar Grawas.
Usai persidangan, kepada wartawan, Grawas memastikan bahwa Mabes Polri memang akan mengarahkan bakat yang dipunyai Wildan. Ia tidak membantah bahwa Mabes Polri akan merekrutnya. "Kami akan bina agar bisa tersalur secara baik sehingga tidak menjadi liar. Bisa sekolah dan mendapat penghasilan dari bakatnya itu," tegas Grawas.
Namun Grawas tidak menjelaskan secara rinci, di mana Wildan akan disekolahkan atau tugas seperti apa yang akan diberikan kepadanya.
Kabar Wildan akan disekolahkan dan direkrut Mabes Polri pertama kali diungkapkan orang tuanya, Ali Jakfar dan Sri Hariyati, beberapa waktu lalu. Orang tua Wildan mendapat informasi itu dari Kepala Sub-Direktur IT dan Cyber Crime Polri, Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu, bahwa anaknya akan diikutkan pendidikan khusus di bidang teknologi informasi. Wildan dijanjikan menjadi staf Tim Cyber Crime Mabes Polri. Namun demikian, kata Ali, proses hukum Wildan tetap dilanjutkan.
Wildan sendiri ketika ditanya tentang harapannya setelah menyelesaikan proses hukum, menjawab ingin menggunakan keahlian secara baik. Dia enggan menanggapi kabar dirinya bakal direkrut Mabes Polri. “Saya tidak mau menjawab sesuatu yang belum pasti. Kalau sudah pasti, tentu akan saya jawab,” kata Wildan kepada Surya beberapa hari lalu.
Eman memastikan Wildan Yani Ashari tidak merusak ataupun mencuri data dari website presidensby.info yang diretasnya. Ia hanya membelokkan DNS (Domain Name Server) situs Presiden SBY.
Hal itu membuat pengguna internet tidak bisa mengakses laman berisikan infromasi tentang kegiatan Presiden SBY. Ketika mengklik www.presidensby.info, maka akan muncul tampilan hitam bertuliskan 'Jember Hacker Team' dan logonya.
Lalu saat ditanya kerugian apa yang dialami sehingga melaporkan Wildan ke Mabes Polri, Eman menjawab perbuatan Wildan bisa memengaruhi kepercayaan klien. "Kalau kerugian yang saya alami, kepercayaan pelanggan dan calon pelanggan saya bisa turun," ujar Eman. "Hanya itu?' tanya anggota majelis hakim, Nur Kholis. "Ya Pak Hakim hanya itu," ujar Eman.
Nur Kholis juga mencecar Eman apakah keamanan di perusahaan Eman selaku penyedia layanan ISP dan webhosting tinggi. Eman menjawab dalam dua tahun terakhir, servernya tidak pernah kebobolan.
"Namun ternyata bisa dibobol sama Si Wildan, kok katanya pengamanannya tinggi," kata Nur Kholis yang hanya ditanggapi dengan senyuman oleh Eman. Wildan pun juga ikut tersenyum.
Sementara itu, penyidik Mabes Polri Iptu Grawas Sugiarto mengatakan pihaknya mengetahui perbuatan Wildan yang memiliki nama samaran MJL 007 dari temuan tim Cyber Crime sendiri, juga dari laporan Eman. Setelah itu, tim melakukan penelusuran forensik terhadap nama MJL 007. Penelusuran itu mengarah pada IP Address sebuah warnet di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember. Polisi pun menyamar untuk mendapatkan nama asli MJL 007. Penyamaran dilakukan di dalam warnet pada 25 Januari 2013 mulai pukul 18.00 WIB.
Setelah identitas MJL 007 terungkap, pukul 23.00 WIB, polisi yang telah membawa surat penangkapan, penggeledahan dan penyitaan langsung menangkap Wildan. Ia kemudian diterbangkan ke Mabes Polri.
Senada dengan Eman, Grawas menerangkan bahwa tidak ada pencurian atau pengrusakan terhadap situs Presiden. "Tidak ada yang dirusak atau data yang dicuri. Dia melakukan apa yang kami sebut DNS re-direction (pembelokan)," tegas Grawas.
Lebih lanjut Grawas mengungkapkan bahwa berdasarkan jejak di CPU warnet yang disita, Wildan telah meretas lebih 5.000 situs. Atas keterangan para saksi, Wildan tidak keberatan ataupun membantah.





Di Posting Oleh Cyber Group Six, Pada 01:16 dan 2 comments

5 Hukum terkait peretasan situs SBY




Hukum terkait peretasan situs SBY
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring merevisi berita-berita yang selama ini beredar bahwa peretas situs www.presidensby.info dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia berpendapat "Itu ancaman hukuman belum dijatuhkan karena sekarang prosesnya masih penyelidikan oleh Kepolisian," tegas Tifatul. Ditambahkannya, bahwa ancaman hukuman 12 tahun itu tidak tepat, karena pasal yang dipakai sebenarnya berbeda. Dimana, jika dengan pasal 30 maka maksimum hanya 6 tahun penjara, sedangkan pasal 32 ancaman hukumnya hingga 8 tahun.

Sedangkan Wildan terancam Pasal 22 huruf b UU No. 36/1999 tentang Telekominikasi, Pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 22 huruf b UU No. 36/1999 berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
a. “akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”

Menurut Tifatul, dalam Pasal 30 di UU No. 36/1999 ITE, terdiri dari:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sementara untuk Pasal 32 UU No. 11/2008 ITE,  terdiri dari:
(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Adapun ketentuan pidana yang mengatur antara Pasal 30 dan 32 diatur di Pasal 46 dan 48 UU ITE.

Pasal 46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).


Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Terkait dengan kasus ini, Wildan menolak untuk didampingi oleh pengacara meskipun pihak pengadilan negeri sudah menawarkan. Sementara itu hasil dari sidang yang dijalani oleh Wildan, ia akan dijerat UU ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebesar 600 juta rupiah.





Di Posting Oleh Cyber Group Six, Pada 01:01 dan 5 comments

0 Cara Kepolisian melacak peretas situs SBY





Cara Kepolisian melacak peretas situs SBY
Investigasi online pelaku peretasan situs resmi Presiden SBY membuahkan hasil setelah polisi bekerjasama dengan penyedia jasa internet melacak alamat internet protokol (IP Address) milik pelaku.
Menurut Ahmad Alkazimy dari lembaga keamanan jaringan komputer Indonesian Computer Emergency Response Team (ID-CERT), tim polisi siber mendapatkan IP Address pelaku dari perusahaan penyedia jasa internet ( Internet Service Provider/ISP).  Dalam kasus ini, situs web www.presidensby.info menggunakan jasa ISP Jatireja Network. Kemudian, Jatireja Network melaporkan identitas pelaku dan sejumlah bukti digital. Begitu dilacak, IP Address itu berada di sebuah lokasi di Jember, Jawa Timur.
Dalam hal ini ISP mencatat nomor IP Address semua pelanggannya, dan mengetahui lokasi penggunaannya. Hal itu disebabkan karena semua perangkat komputer yang terkoneksi dengan jaringan lokal maupun internet, akan memiliki IP Address yang diibaratkan sebagai alamat rumah yang berfungsi untuk menandai tempat suatu komputer di jaringan lokal ataupun internet.
Namun informasi yang didapat melalui Detik.com, menurut pelacakan ID-SIRTII/CC yang merupakan salah satu organisasi yang bertujuan untuk pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, lokasi IP Address dan DNS pelaku bukan dari Indonesia, melainkan dari Texas, Amerika Serikat. Bisa saja pelaku juga masih orang Indonesia yang memalsukan IP-nya ke negara lain. Hal itu tentu biasa dilakukan para peretas untuk menghilangkan jejak.

Walaupun pelaku memalsukan IP Address guna untuk menghilangkan jejak, atau dengan sengaja menumpang di IP Address komputer lain di luar negeri, menurut Ahmad hal ini masih bisa dilacak dari alamat Media Access Control (MAC Address). MAC Address sering disebut juga Ethernet Address, Physical Address, atau Hardware Address, yang pada umumnya menempel di setiap perangkat komputer dan sulit untuk diubah karena telah dimasukkan ke dalam Read-Only Memory (ROM).





Di Posting Oleh Cyber Group Six, Pada 00:57 dan 0 comments

0 Cara Peretas meretas situs SBY




Cara Peretas meretas situs SBY
1.      Membuka situs www.jatirejanetwork.com yang bergerak di bidang jasa pelayanan domain hosting.
www.jatirejanetwork.com adalah situs dimana presidensby.info berhosting.
2.      Melakukan SQL Injection atau Injeksi SQL.
Pelaku menggunakan nickname MJL007 mulai mengutak-atik laman www.jatirejanetwork.com dengan IP address 210.247.249.58. Teknik SQL injection sendiri adalah teknologi yang biasa digunakan para peretas atau hacker agar bisa mendapatkan akses ke basis data di dalam sistem.
Pelaku menerobos sistem keamanan komputer untuk mendapatkan username dan password dari setiap domain.
3.      Menanamkan backdoor berupa tools (software) berbasiskan bahasa pemrograman PHP.
Tools tersebut ia beri nama wso.php (web sell by orb). Dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi, dengan mekanisme backdoor yang ditanamkannya, hacker bisa melakukan compromise, yakni melakukan bypass atau menerobos sistem keamanan komputer yang diserang tanpa diketahui oleh pemiliknya.
Dengan teknik SQL Injection akhirnya Wildan bisa masuk laman www.techscape.co.id dimana jatirejanetwork.com merupakan re-seller dari situs tersebut. Pelaku dengan mudah bisa mengganti DNS techscape yang memiliki IP address 202.155.61.121. Wildan berhasil meretas server yang dikelola CV Techscape itu dan memasuki aplikasi WebHost Manager Complete Solution (WMCS) pada direktori my.techscape.co.id.
Pada November 2012, Wildan mulai mengakses laman www.jatirejanetwork.com yang telah diretasnya. Menjalankan aplikasi backdoor yang telah dia tanam sebelumnya, Wildan menggunakan perintah command linux: cat/home/tech/www/my/configuration/.php, hingga akhirnya berhasil mendapatkan username dan kata kunci dari basis data WHMCS yang dikelola CV. Techscape.
Setelah itu, anak bungsu pasangan Ali Jakfar- Sri Hariyati itu menjalankan program WHMKiller dari laman www.jatirejanetwork.com untuk mendapat username dan kata kunci dari setiap domain name yang ada. Dia pun memilih domain dengan username: root, dan password: b4p4kg4nt3ngTIGA dengan port number: 2086.
Dengan username dan kata kunci tersebut, Wildan lantas menanamkan pula backdoor di server www.techscape.co.id, pada pukul 04.58.31 WIB pada 16 November 2012.
4.      Merubah Nama Tools
Agar backdoor tersebut tidak diketahui admin, Wildan merubah nama tools menjadi domain.php dan ditempatkan pada subdirektori my.techscape.co.id/feeds/, sehingga Wildan bisa leluasa mengakses server www.techscape.com melalui URL: my.techscape.co.id/feeds/domain.php. Untuk mengakses itu, dia sudah memiliki password yayan123. Kemudian pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain register www. techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain register eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info.
5.      Merubah tampilan halaman web www.presidensby.info.
Setidaknya ada empat informasi penting berupa data Administrative Domain/Nameserver yang dia dapatkan dari laman pribadi Presiden SBY itu, yakni Sahi7879.earth.orderbox-dns.com, Sahi7876.mars.orderbox-dns.com, Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com.
Wildan lantas mengubah keempat data tersebut menjadi id1.jatirejanetwork.com dan id2.jatirejanetwork.com. Selanjutnya pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun tersebut (lewat WHM jatirejanetwork), sehingga dapat membuat akun domain www.presidensby.info dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team pada server www.jatirejahost.com.

Ulah Wildan tercium Tim Subdit IT dan Cybercrime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri yang mendapat laporan terjadinya gangguan pada laman Presiden SBY. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa aksi illegal DNS redirection dilakukan MJL007 dari warnet yang dijaga Wildan. Akhirnya Wildan ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB.





Di Posting Oleh Cyber Group Six, Pada 00:43 dan 0 comments

0 Penjelasan Singkat


Penjelasan Singkat
            Seperti yang diketahui pada tanggal  9 Januari 2013, situs resmi milik Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memiliki alamat situs   http://www.presidensby.info diserang oleh peretas. Situs itu mengalami perubahan tampilan. Situs yang biasanya memuat kegiatan presiden ini, pada waktu itu hanya menampilkan layar hitam dan terdapat icon labu mirip dengan gambar pocong, dan bertuliskan "jemberhacker.web.id" , didalam aksinya si pelaku meninggalkan tulisan "! Hacked by MJL 007 ! This is a PayBack From Jember Hacker Team". Berikut tampilan situs setelah di hack :


Seperti yang kita lihat sebelumnya, pelaku peretas didalam menjalani misinya ia meninggalkan identitas diri sebagai "Jember Hacker" yang merupakan salah satu kelompok peretas yang merupakan komunitas kreatif, namun belum menemukan sarana penyaluran. Komunitas ini berasal dari Jember , Jawa Timur.
Selasa, 29 Januari 2013 Kapolres Jember AKBP Jayadi kepada Detik.com, megatakan bahwa pelaku peretasan situs resmi milik presiden RI telah diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan beberapa hari yang lalu. Pelaku peretasan diduga bernama Wildan Yani Ashari (22 tahun) yang berasal dari Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur. Merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Pekerjaan Wildan sehari-hari adalah sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik Adi Kurniawan, saudara sepupunya. 
Didalam aksinya, Wildan melakukan deface atau mengganti tampilan asli halaman utama. Dengan begitu, Wildan telah memperingati orang nomor satu di negeri ini, bahwa situs web informasi presiden "tidak terkunci rapat". Wildan tidak mencuri data, ia hanya masuk ke halaman lalu mencoret-coret tembok halaman dengan teks "! Hacked by MJL007 !" berwarna hijau, lalu meninggalkan logo dan teks "Jemberhacker Team" berwarna putih.
Polisi menyatakan, Wildan sama sekali tidak punya kepentingan politik untuk meretas situs SBY. Latar belakang Wildan tidak lain hanya iseng. Kini karyawan CV Surya Infotama itu telah mendekam di Bareskrim Polri. "Dengan motif iseng saja, hanya mengganti tampilan, tidak ada kepentingan politik" kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistyo di PTIK, Jakarta, Selasa 28 Januari. Barang bukti berupa 2 CPU dari Jember pun dilakukan penyitaan, dan pelaku pun sudah diamankan.





Di Posting Oleh Cyber Group Six, Pada 00:17 dan 0 comments

Tuesday 4 June 2013

0 Perbedaan Hacker dan Cracker



Perbedaan Hacker dan Cracker

A. Hacker
1.    Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji suatu situs dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.Bahkan seorang hacker akan memberikan masukan dan saran yang bisa memperbaiki kebobolan system yang ia masuki.
2.    Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3.    Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4.    Seorang hacker akan selalu memperdalam ilmunya dan memperbanyak pemahaman tentang sistem operasi.

B. Cracker
1.      Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
2.      Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
3.      Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
4.      Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
5.      Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan.





Di Posting Oleh Cyber Group Six, Pada 23:53 dan 0 comments