Cyber Group Six || Artikel: Hukum terkait peretasan situs SBY
Share Gan:
Terkait dengan kasus ini, Wildan menolak untuk didampingi oleh pengacara meskipun pihak pengadilan negeri sudah menawarkan. Sementara itu hasil dari sidang yang dijalani oleh Wildan, ia akan dijerat UU ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebesar 600 juta rupiah.
Di Posting Oleh , Pada 01:01 dan 5 comments
Share Gan:
Hukum
terkait peretasan situs SBY
Menteri Komunikasi dan Informatika
Tifatul Sembiring merevisi berita-berita yang selama ini beredar bahwa peretas
situs www.presidensby.info dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia
berpendapat "Itu ancaman hukuman belum dijatuhkan karena sekarang
prosesnya masih penyelidikan oleh Kepolisian," tegas Tifatul.
Ditambahkannya, bahwa ancaman hukuman 12 tahun itu tidak tepat, karena pasal
yang dipakai sebenarnya berbeda. Dimana, jika dengan pasal 30 maka
maksimum hanya 6 tahun penjara, sedangkan pasal 32 ancaman hukumnya hingga 8
tahun.
Sedangkan Wildan terancam Pasal 22 huruf b UU No. 36/1999 tentang Telekominikasi, Pasal 30 ayat
1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 32 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 22 huruf b UU No. 36/1999 berbunyi :
Setiap
orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi :
a.
“akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b.
akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c.
akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Menurut Tifatul, dalam Pasal 30 di UU No. 36/1999
ITE, terdiri dari:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sementara untuk Pasal
32 UU No. 11/2008 ITE, terdiri dari:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Adapun
ketentuan pidana yang mengatur antara Pasal
30 dan 32 diatur di Pasal 46 dan 48
UU ITE.
Pasal
46
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Terkait dengan kasus ini, Wildan menolak untuk didampingi oleh pengacara meskipun pihak pengadilan negeri sudah menawarkan. Sementara itu hasil dari sidang yang dijalani oleh Wildan, ia akan dijerat UU ITE dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda sebesar 600 juta rupiah.
Judul: Hukum terkait peretasan situs SBY
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Cyber Group Six
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Cyber Group Six
Di Posting Oleh , Pada 01:01 dan 5 comments
Ditulis Oleh : Member of Cyber Group Six | Belajar lebih mendalam mengenai Cybercrime dan Cyberlaw
Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Hukum terkait peretasan situs SBY. Dengan url http://havazhavaz.blogspot.com/2013/06/hukum-terkait-peretasan-situs-sby.html. Jika anda suka dengan artikel ini silahkan ambil dengan syarat Term of Use. Jika anda ingin meng copy-paste tolong berikan sumbernya dan baca terlebih dahulu Term of Use.
+ comments + 5 comments
You made some good points there. I looked on the internet for the topic and found most persons will go along with with your blog.
Terimakasih Hope Way atas Komentarnya di Hukum terkait peretasan situs SBYDriver Tool Kit
Driver Tool Kit Crack
Toolkit Driver Crack
DriverToolkit Crack Download
Driver Toolkit Full Crack Download
DriverToolkit Crack2020
I always spent my half an hour to read this blog’s content every day along with a cup of coffee.
Terimakasih Let2know atas Komentarnya di Hukum terkait peretasan situs SBYAbbyy Finereader Crack
Abbyy Finereader 14 Crack Patch
Abbyy Finereader Activation Key
Abbyy Finereader Activation Key Download
Abbyy Finereader Key
Abbyy Finereader 14 Serial Number Activation Code Free Download
Thanks, I’ve just been searching for information approximately this subject for ages and yours is the best I’ve came upon so far. But, what in regards to the bottom line? Are you certain in regards to the source?
Terimakasih Let2know atas Komentarnya di Hukum terkait peretasan situs SBYWedding Anniversary Wishes 2021
Wedding Anniversary Wishes 2020
Wedding Anniversary 2020
Anniversary Wish
Anniversary Wishes
Wedding Anniversary
Wedding Anniversary Wish
Wedding Anniversary Wishes
How To Make Money Blogging in case you’re a blogger who is hoping to bring in some additional money, you may be thinking about how to bring in cash writing for a blog. How To Make Money Blogging
Terimakasih Samia Beel atas Komentarnya di Hukum terkait peretasan situs SBYWebsite
Go To
Click Here
Home Page
Web Page
Driver Navigator crack is very important and main thing of every application. Without driver your system cannot work properly. Driver Navigator License Key Generator
Terimakasih cyber pc atas Komentarnya di Hukum terkait peretasan situs SBY