Cyber Group Six || Artikel: Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE
Share Gan:
1. Latar Belakang UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber
2. Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll)
b. Dengan cara apapun melakuka akses illegal
c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik
2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
a. Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
b. Gangguan terhadap sistem elektronik
3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yang dilarang
4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5. Tindak Pidana Tambahan dan,
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana
Di Posting Oleh , Pada 12:05 dan 0 comments
Share Gan:
1. Latar Belakang UU ITE
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber.
Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008, Undang-undang ini di sahkan
Dua muatan besar yang diatur dalam UU ITE adalah :
1. Pengaturan transaksi elektronik
2. Tindak pidana cyber
2. Pengaturan Tindak Pidana TI dan Transaksi Elektronik
Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE diatur dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang, perbuatan tersebut dikategorikan menjadi kelompok sebagai berikut:
1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan ativitas illegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal (kesusilaan, perjudian, berita bohong dll)
b. Dengan cara apapun melakuka akses illegal
c. Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik
2. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu :
a. Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik
b. Gangguan terhadap sistem elektronik
3. Tindak Pidana memfasilitas perbuatan yang dilarang
4. Tindak Pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik
5. Tindak Pidana Tambahan dan,
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana
Judul: Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Cyber Group Six
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Cyber Group Six
Di Posting Oleh , Pada 12:05 dan 0 comments
Ditulis Oleh : Member of Cyber Group Six | Belajar lebih mendalam mengenai Cybercrime dan Cyberlaw
Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Pengaturan Cybercrimes dalam UU ITE. Dengan url http://havazhavaz.blogspot.com/2013/04/pengaturan-cybercrimes-dalam-uu-ite.html. Jika anda suka dengan artikel ini silahkan ambil dengan syarat Term of Use. Jika anda ingin meng copy-paste tolong berikan sumbernya dan baca terlebih dahulu Term of Use.