Selamat datang diblog Cyber Group Six, semoga artikel kami bermanfaat

Monday 29 April 2013

0 Ruang Lingkup Cyberlaw

Cyber Group Six || Artikel: Ruang Lingkup Cyberlaw
Share Gan:



Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5. Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6. Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7. Kenyamanan Individu (Privacy)
8. Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9. Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat Hukum Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education

Judul: Ruang Lingkup Cyberlaw
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Cyber Group Six




Di Posting Oleh Cyber Group Six, Pada 11:47 dan 0 comments

Ditulis Oleh : Member of Cyber Group Six | Belajar lebih mendalam mengenai Cybercrime dan Cyberlaw

Anda sedang membaca sebuah artikel yang berjudul Ruang Lingkup Cyberlaw. Dengan url http://havazhavaz.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-cyberlaw_29.html. Jika anda suka dengan artikel ini silahkan ambil dengan syarat Term of Use. Jika anda ingin meng copy-paste tolong berikan sumbernya dan baca terlebih dahulu Term of Use.

:: Thank's for visiting ! ::